DRAFT
AWIG-AWIG (HUKUM ADAT)
DESA PEKRAMAN ADAT KERTA BUWANA
KECAMATAN SUNGAI LOBAN KAB.TANAH BUMBU - KALSEL
KECAMATAN SUNGAI LOBAN KAB.TANAH BUMBU - KALSEL
OM
Awignam Asthu Nama Sidham
OM Saraswati Jaya
A.
PEMBUKAAN / PURWAKA
I.
Dasar Hukum : Manawa Dharma Sastra II.12.
“ Wedah Smrtih Sadacarah
Suasya ca Priyat Manah. Etak Catur Vidham Prahuh, Saksad Dharmasya Laksanam “.
“ Pustaka Suci Weda adat istiadat miwah Cara
Paridabdap Sang Meraya Putus tur Kaheningan Idep Sajroning Pikayun pinaka Catur
Margi Ngardi Awig-awig sane Suci “.
II.
Dasar Pemikiran :
1. Sangat
dipandang perlu Desa Pekraman membuat dan mengesahkan Awig-Awig Desa Adat yang
nantinya menjadi Acuan Gerak Langkah Kedepan bagi semua Warga Desa Pekraman.
2. Awig-awig
Desa Pekraman mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dan strategis
dalam ajegnya sebuah Desa Pekraman yang menjadi tonggak penopang kukuhnya Ajaran
Agama Hindu dalam nafas Adat dan Budaya Bali.
III.
Sumber Acuan :
1. Sruti
/ Weda : Sabda atau wahyu Ida Sang Hyang Widi Wasa kepada para Sapta Resi
2. Smerti
: Lontar-lontar tafsir dan Dharma Sastra
3. Sila
: Contoh atau teladan dari Orang Suci, para Resi yang sudah Sujana di dalam
Sastra-sastra Weda
4. Drestha
: Adat / Kebiasaan kebiasaan yang baik yang telah diwarisi secara turun temurun
di dalam lingkup ruang dan waktu
5. Atmanastuti
: Keheningan idep atau pikiran-pikiran yang tulus iklas mapakardi Jagaditha
IV.
Tujuan.
1. Menyatukan
pemahaman dan sikap dalam mengambil keputusan desa pekraman, mengingat
tradisi/dresta agak berbeda dari daerah asal hingga diketemukan pemecahan atau
solusi yang terbaik.
2. Memberikan
“Danda” atau Sanksi yang sifatnya mendidik bagi warga desa pekraman yang
menyimpang atau melanggar dari aturan-aturan yang telah disepakati.
3. Membentuk
Desa Pekraman Kerta Buwana yang Ajeg dan berbudaya sesuai warisan para leluhur.
B. ISI
AWIG-AWIG
BAB
I
KEDUDUKAN AWIG-AWIG