DRAFT
AWIG-AWIG (HUKUM ADAT)
DESA PEKRAMAN ADAT KERTA BUWANA
KECAMATAN SUNGAI LOBAN KAB.TANAH BUMBU - KALSEL
KECAMATAN SUNGAI LOBAN KAB.TANAH BUMBU - KALSEL
OM
Awignam Asthu Nama Sidham
OM Saraswati Jaya
A.
PEMBUKAAN / PURWAKA
I.
Dasar Hukum : Manawa Dharma Sastra II.12.
“ Wedah Smrtih Sadacarah
Suasya ca Priyat Manah. Etak Catur Vidham Prahuh, Saksad Dharmasya Laksanam “.
“ Pustaka Suci Weda adat istiadat miwah Cara
Paridabdap Sang Meraya Putus tur Kaheningan Idep Sajroning Pikayun pinaka Catur
Margi Ngardi Awig-awig sane Suci “.
II.
Dasar Pemikiran :
1. Sangat
dipandang perlu Desa Pekraman membuat dan mengesahkan Awig-Awig Desa Adat yang
nantinya menjadi Acuan Gerak Langkah Kedepan bagi semua Warga Desa Pekraman.
2. Awig-awig
Desa Pekraman mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dan strategis
dalam ajegnya sebuah Desa Pekraman yang menjadi tonggak penopang kukuhnya Ajaran
Agama Hindu dalam nafas Adat dan Budaya Bali.
III.
Sumber Acuan :
1. Sruti
/ Weda : Sabda atau wahyu Ida Sang Hyang Widi Wasa kepada para Sapta Resi
2. Smerti
: Lontar-lontar tafsir dan Dharma Sastra
3. Sila
: Contoh atau teladan dari Orang Suci, para Resi yang sudah Sujana di dalam
Sastra-sastra Weda
4. Drestha
: Adat / Kebiasaan kebiasaan yang baik yang telah diwarisi secara turun temurun
di dalam lingkup ruang dan waktu
5. Atmanastuti
: Keheningan idep atau pikiran-pikiran yang tulus iklas mapakardi Jagaditha
IV.
Tujuan.
1. Menyatukan
pemahaman dan sikap dalam mengambil keputusan desa pekraman, mengingat
tradisi/dresta agak berbeda dari daerah asal hingga diketemukan pemecahan atau
solusi yang terbaik.
2. Memberikan
“Danda” atau Sanksi yang sifatnya mendidik bagi warga desa pekraman yang
menyimpang atau melanggar dari aturan-aturan yang telah disepakati.
3. Membentuk
Desa Pekraman Kerta Buwana yang Ajeg dan berbudaya sesuai warisan para leluhur.
B. ISI
AWIG-AWIG
BAB
I
1. Awig-awig
Desa Pekraman adalah Sumber Hukum dari seluruh Awig-awig yang akan dibuat di
setiap Banjar-banjar Adat
2. Awig-awig
Desa Pekraman berlaku dan harus ditaati oleh semua Umat Desa Pekraman Kerta
Buwana.
3. Perubahan
Awig-awig bias dilakukan melalui Paruman Desa Pekraman yang di hadiri oleh :
- Seluruh
staf manggala Adat
- Pemangku
Desa Pekraman
- Seluruh
karma desa atau minimal separo lebih satu.
4. Hal-hal
yang belum diatur Awig-awig dapat dijalankan melalui keputusan yang diambil
dalam parum desa pekraman atau keputusan rapat luar biasa yang disepakati.
BAB
II
PEKRAMAN
1. Desa
Pekraman Kerta Buwana berdiri pada tahun 1982 seiring terbentuknya Unit
Pemukiman Transmigrasi (UPT) Sebamban II Blok C3 dan diketuai oleh seorang
Bendesa Adat.
2. Desa
Pekraman Kerta Buwana terdiri dari 3 (tiga) Banjar Adat, yaitu :
- Banjar
Adat Indra Berata
- Banjar
Adat Pulosari
- Banjar
Adat Bineka Putra.
3. Setiap
Banjar Adat dipimpin oleh seorang Keliang Adat dibantu oleh staf atau Para Juru
Arah (Sineman) yang dipilih sesuai hasil Sangkep Banjar Adat masing-masing.
BAB
III
KAHYANGAN
1. Desa
Pekraman Kerta Buwana mempunyai Kahyangan Desa / Jagat, antara lain :
- Pura
Kahyangan Tiga
- Pura
Ulun Danu
- Pura
Jagat Natha
- Pura
Penataran Ped dan Batu Medau.
2. Desa
Pekraman Kerta Buwana juga mempunyai Pura yang pengemponnya Warga / umat
tertentu, antara lain :
- Pura
Telaga Sakti
- Pura
Batu Paras
- Pura
Sekar Kuning
- Pura
Batu Kuning
- Pura
Matsan Badung
BAB IV
PEMANGKU
1.
Pemangku dipilih melalui Keputusan Paruman
Desa Pekraman
2.
Pemilihan pemangku dilakukan dengan cara :
-
Penunjukan langsung
-
Nyanjan (Nunas Baos)
-
Nyonteng
-
Lekesan / undian dan disesuaikan dengan
jumlah Pura.
3.
Calon Pemangku wajib mengalami proses
Pewintenan yang dilakukan oleh yang berwenang dan biaya ditanggung oleh Desa
Pekraman.
4.
Pemangku wajib Nganteb di Kayangan Arepan
atau di Kayangan lain setelah mendapat izin dari Pemangku Ngarep dan disetujui
oleh Bendesa Adat.
5.
Pemangku diwenangkan untuk Ngloka Pala Sraya.
6.
Pemangku diwajibkan mematuhi :
-
Sastra dan Weda
-
Sesana Gagelaran Kepemangkuan
-
Aturan atau Awig yang telah disepakati
7.
Pemangku berhak mendapat :
-
Sehananing leluputan
-
Busana kepemangkuan
-
Paica sesari yang pembagiannyan diatur oleh
Bendesa Adat
-
Diasuransikan (bila ada).
8.
Pemangku tidak diwenangkan usul atau pendapat
dalam paruman pekraman terkecuali diminta sarannya oleh Desa Pekraman.
9.
Pemangku dibolehkan me Tamba atau memberi
penawar sepanjang tidak melanggar pasal / poin 6.
10.
Bila pemangku meninggal dunia Tan Wenang
Kpendem patut Gineseng (mekinsan ring gni). Proses dan biaya ditanggung oleh
Desa Pekraman.
11.
Pemangku dapat diberhentikan dalam Keputusan
Paruman Desa Pekraman apabila :
-
Melanggar pasal / poin 6
-
Sakit Permanen
-
Usia terlalu Tua renta
-
Pindah alamat
-
Meninggal dunia.
BAB V
SARATI
1. Jumlah
sarati minimal 2 (dua) orang dan dipilih melalui Keputusan Parum Desa Pekraman.
2. Calon
Sarati wajib diwinten oleh yang berwenang dan biaya ditanggung Desa Pekraman.
3. Sarati
wajib memberikan contoh dan tauladan disaat Ngayah di Pura, dan mengutamakan
ngayah di pura ngantos puput diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Calon
Sarati diwajibkan mengetahui :
- Bentuk
bebanten sesuai tingkatan upakaranya
- Sesananing
Keseratian
- Awig-awig
Desa Pekraman
5. Serati
berhak mendapat :
- Luput
sehananing peturunan
- Luput
ayahan lanang terkecuali Sangkep
- Paica
sesari yang ditentukan oleh Bendesa Adat
6. Sarati
dapat diberhentikan apabila :
- Melanggar
Pasal / poin 4
- Sakit
permanen
- Usia
Tua renta
- Pindah
alamat
- Meninggal
Dunia.
BAB VI
DHARMA
PARUMAN
1. Paruman
Desa Pekraman diadakan pada setiap Penanggal Ping 3 (tiga) Sasih Kedasa atau
Paing Nyepi setiap setahun sekali yang disebut dengan Rapat Patokan.
2. Pada
saat Rapat Patokan, semua krama diwajibkan hadir memiliki hak suara yang sama
terkecuali Pinandita.
3. Disaat
rapat patokan krama wajib memakai pakaian adat madia, datang tepat waktu, tidak
boleh diwakilkan terkecuali waktu ngayah boleh diwakilkan.
4. Penyampaian
saran dan usul darma tatimbang disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti
setelah mendapat arahan dan persetujuan dari pengurus.
5. Bila
melanggar pasal / poin 3 dikenakan denda atau sanksi sesuai kesepakatan
terkecuali mepuangkid.
6. Keputusan
diambil atas musyawarah mupakat atau perhitungan suara separo lebih satu dari
jumlah krama yang hadir.
7. Dalam
keadaan mendesak diadakan Paruman Luar Biasa oleh Bendesa Adat yang dihadiri
oleh :
- Semua
Kelian Adat Banjar beserta juru-jurunya
- Para
Pinandita
- Para
sesepuh umat / warga
8. Keputusan
Paruman Luar Biasa dianggap sah sementara sepanjang menyangkut :
- Meyadnya
- Merancang
bangunan Pura
- Hal-hal
lain yang dianggap penting
BAB VII
SEKHE
GONG
1. Sekhe
Gong sifatnya berdiri sendiri dibawah naungan Desa Pekraman.
2. Jumlah
sekhe gong disesuaikan minimal ajangkepan peralatan yang ada.
3. Anggota
sekhe gong dipilih dan ditunjuk oleh Kelian Adat masing-masing Banjar Adat melalui
penilaian dari Sekhe Gong dan mendapat persetujuan dari Bendesa Adat.
4. Sekhe
gong diwajibkan :
- Menjaga
keselamatan alat gong
- Metabuh
ritatkala Pujawali minimal duang tabuh.
- Wajib
hadir dalam Paru-parum patokan dan ngayah waktu Sang Kematian.
- Mematuhi
Awig-awig.
- Melakukan
regenerasi bila dipandang perlu.
5. Hak-hak
Sekhe Gong :
- Luput
ayah-ayahan lanang, ayah-ayahan istri tergantung kesepakatan di masing-masing
Banjar Adat.
- Mendapat
suguhan (Snack)
- Luput
peson-peson (reramon) alat terkecuali Uang, Beras, Nyuh, Taluh, Biyu.
6. Bila
ada perbaikan Gong dan mencari pelatih tabuh, biaya ditanggung Desa Pekraman.
7. Bila
Gong kundangan (ke upah), 25 % (dua puluh lima persen) dari hasilnya disetorkan
ke kas Desa Pekraman.
8. Anggota
sekhe gong boleh berhenti setelah mendapat izin dari sekhe gong dan persetujuan
dari masing-masing Banjar Adat.
9. Sekhe
gong yang diijinkan berhenti Banjar Adat wajib mencarikan pengganti dengan
mempertimbangkan bakat seni yang dimilikinya.
BAB
VIII
PETURUNAN DAN AYAHAN
1. Peturunan
pis, baas, nyuh, taluh dan sejenisnya dibayar oleh semua warga desa pekraman
terkecuali :
- Yang
dapat luputan untuk itu
- Balu
muani keni separo
- Balu
luh keni separo.
2. Balu
Luh (janda) dibebaskan dari ayah-ayahan lanang dengan segala peson-peson
reramonnya.
3. Balu
Lanang (Duda) dibebaskan dari ayah-ayahan istri dengan segala peson-peson
reramonnya.
4. Peturunan
disetorkan kepada Kelian Adat Banjar dengan batas waktu yang telah disepakati.
5. Kelihan
adat banjar wajib menyetor lunas peturunan ke kas Desa Pekraman sesuai batas
waktu yang telah disepakati.
6. Bila
terjadi penunggakan urunan itu diselesaikan di Banjar Adat masing-masing.
BAB
IX
J A D E
1. Bila
anak laki-laki terakhir sudah ikut me Krama adat maka kepada orang tuanya
dibebaskan dari semua bentuk ayah dan peturunan yang disebut “ Jade “.
2. Bila
ada teruna (pemuda) desa pekraman yang sudah kawin sesudah tenggang waktu 3
bulan diwajibkan ikut me krama desa di masing-masing banjar adat.
3. Bila
tidak mempunyai sentana (anak) muani diberikan Hak Nyade setelah berumur 65
tahun.
4. Bila
anak laki-laki terakhir menderita sakit permanen seperti :
- Lumpuh,
- Ayan,
- Dan
penyakit lain yang tergolong berat,
Akan
diberikan hak yang berlaku di pasal / poin 3.
BAB X
SEKHE
TERUNA TERUNI
1. Sekhe
Teruna Teruni adalah organisasi yang mempunyai aturan dan pengurus sendiri yang
berada di bawah naungan Desa Pekraman.
2. Sekhe
Teruna Teruni ikut dan aktif dalam kegiatan keagamaan keadatan.
3. Remaja
yang sudah berumur 16 tahun wajib ikut dalam Sekhe Teruna Teruni.
4. Bagi
krama yang mempunyai anak remaja lebih dari satu dibolehkan hanya satu yang
ikut dalam Sekhe Truna Truni.
5. Bagi
remaja lanang (muani) bila tidak ikut Sekhe Truna Truni apabila dikemudian hari
dia menikah dan naik menjadi krama desa pekraman akan dikenakan penanjung batu
sesuai kesepakatan.
BAB
XI
NGLUPIKA (NGAKAL)
1. Yang
digolongkan dengan Nglupika adalah :
- Menentang
Awig-awig
- Tidak
mau melaksanakan swadharmaning Desa Pekraman dan kewajiban ngayah dan
peturunan.
2. Bila
ada krama adat yang Nglupika akan kena sanksi “ Kesepekang “ atau dikeluarkan
dari Organisasi Adat Desa Pekraman stelah mendapat teguran dari :
- Kelian
Adat Banjar
- Penglingsir
- Bendesa
Adat
3. Sanksi
adat berlaku bagi semua keluarganya dalam satu rumah (istri dan anaknya).
4. Bagi
krama adat yang kena sanksi “ Kesepakang “ tersebut diperjelas sebagai berikut
:
- Tidak
boleh ke Pura Kayangan Desa
- Tidak
boleh minta bantuan atau ngundang krama desa di waktu beryadnya
- Bila
ada anggota keluarganya meninggal dunia wajib nebus tanah setra 5 x lipat
penanjung batu dan Krama Desa tidak wajib membantu.
5. Bila
sang Nglupika nantinya ikut lagi mekrama desa, akan dikenakan penanjung batu 5
x lipat dan sanggup mematuhi Awig-awig Desa Pekraman.
6. Sanksi
Nglupika akan dijatuhkan melalui Keputusan Rapat Luar Biasa setelah melalui
pendekatan dari hati ke hati menemui jalan buntu.
BAB
XII
PENANJUNG BATU
1. Penanjung
Batu bersifat permanen dan berlaku sama di 3 (tiga) Banjar Adat
2. Yang
wajib kena Penanjung batu adalah :
- Pindahan
dari luar desa pekraman
- Krama
desa yang pindah secara sah ke desa lain dan nantinya kembali ke Desa Pekraman
Kerta Buwana
- Krama
pecahan KK yang melanggar BAB X Pasal / Poin 5 (tentang Sekhe Truna Truni)
- Krama
yang kena sanksi “ Kesepe “
3. Jumlah
penanjung batu sebesar :
- Beras
III kg
- Nyuh
II bungkul
- Taluh
II butir
- Uang
II ribu rupiah.
4. Penanjung
Batu dibayar ke Kas Desa Pekraman sebagai bentuk penebus semua bangunan pura
sudah permanen.
5. Penanjung
Batu bisa diganti dengan uang dengan menyesuaikan harga pada saat itu.
6. Penanjung
Batu harus sudah ditebus lunas dalam waktu 70 hari.
7. Bagi
krama yang kena penanjung batu karena Nglupika harus membayar minimal 50 % dari
jumlah penanjung batu, sisanya diberi tempo 70 hari.
8. Bila
krama sudah menjadi anggota Desa Pekraman, dia wajib dikenakan penebusan kas
yang ada saat itu di masing-masing Banjar Adat sebagai bentuk dia ikut memiliki
Kas.
BAB
XIII
B A L U
1. Balu
Lanang (duda) luput ayahan istri dan reramonnya. Urunan jinah tetep keni
mungkul.
2. Balu
Istri (Janda) luput ayahan lanang dan reramonnya. Urunan keni separo sampai
anak laki-lakinya memikul dan menek me krama desa.
BAB
XIV
PENYADA MANGKU ALIT
1. Penyada
dibentuk dan dipilih berdasarkan keputusan Desa Pekraman.
2. Penyada
disesuaikan dengan jumlah Kayangan Desa dan mendapat Pewintenan dari Desa
Pekraman.
3. Tugas
Penyade :
- Mepasang
dan ngelegar Wastra Pura
- Membantu
pemangku menyiapkan Piranti / sarana Upakara, nyiratang Tirta dan lain-lain
setelah mendapat izin dari Pemangku.
4. Hak
Penyade :
- Luput
urunan piodalan dan reramon
- Urunan
bangunan Keni Separo.
BAB XV
BENDESA
ADAT
1. Bendesa
Adat berkedudukan paling tinggi dalam Desa Pekraman.
2. Bendesa
Adat dipilih dan diberhentikan oleh Keputusan Parum Desa Pekraman.
3. Bendesa
Adat dibantu oleh :
- Sekretaris
(Penyarikan)
- Bendahara
(Arta Raksa)
- Kelian
Adat Banjar (Pengeliman)
- Juru-juru
arah (Sinoman)
4. Bedesa
Adat bertanggung jawab langsung atas segala kegiatan keagamaan, budaya dan adat
dalam ruang lingkup Desa Pekraman.
5. Kelian
Adat Banjar dan Juru-juru Arah dipilih dan diganti melalui hasil Paruman
Masing-masing Banjar Adat.
6. Hak
Bendesa Adat :
- Luput
semua urunan dan reramon
- Menyelenggarakan
rapat luar biasa bila dipandang perlu.
7. Kewajiban
Bendesa Adat :
- Menyelenggarakan
rapat patokan dan melaporkan keuangan selama 1 tahun.
- Mengambil
keputusan dan tindakan yang sifatnya mendesak dan setelah mendapat saran dari
Pemangku.
BAB XVI
MENDEM
SAWA
1. Di
luar krama desa bila hendak mendem sawa wajib nebus setra sesuai aturan yang
berlaku.
2. Di
saat Dewasa, Rahat tan wenang amendem Sawa, umpama :
- Purnama,
Tilem
- Rainan
Gumi (Galungan, Kuningan)
- Semut
Sudulur Gede
- Kala
Gotongan
- Pepedan.
3. Bayi
baru lahir “ Sadinaning Pati “ dados kependem.
4. Disaat
pujawali ring Kayangan, yening wenten kematian kedadosang mependem melarapan
upakara pengalang sasih.
BAB
XVII
CUNTAKA
1. Cuntaka
melahirkan 42 hari patut Keprayascita Byakaon baru boleh ngayah ke Pura.
2. Apabila
Nyolongin disatukan Nelu Bulanin, selama 3 bulan itu tidak dibolehkan ngayah ke
Pura. Izin mepuangkid cuntaka sebatas 42 hari selebihnya dihitung denda.
3. Cuntaka
/ Sebel kematian lamanya 3 hari setelah dilaksanakan Upakara Merereku. Cuntaka
/ sebel dinyatakan hilang atau habis.
BAB
XVIII
BANGUNAN PURA
1. Pembangunan
/ perehaban pura dilaksanakan atas Keputusan Paru Desa Pekraman.
2. Setiap
pembangunan / perehaban pura dapat dibentuk Panitia Pembangunan maksimal 3
orang :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
3. Panitia
Pembangunan bertanggung jawab kepada Bendesa Adat.
4. Panitia
Pembangunan berhak mendapat luput urunan bangunan separo dan luput urunan di
luar urunan bangunan dan reramon.
5. Panitia
Pembangunan dibubarkan setelah bangunan selesai dan penyampaian Laporan
Keuangan kepada Bendesa Adat dihadapan Paruman Desa Pekraman.
BAB
XIX
SKEHE – SKEHE / PERKUMPULAN
1. Skehe
atau perkumplan atau Organisasi yang berkiblat agama, adat dan budaya dapat
dibentuk setelah mendapat persetujuan dari Bendesa Adat
2. Sekhe
atau perkumpulan dan segala bentuk aktivitasnya supaya jelas dan tidak
bertentangan dengan Awig-awig Desa Adat
3. Pelanggaran
pasal / poin 1 dan 2 dapat dikenakan sanksi adat melalui keputusan Parum Luar
Biasa.
BAB
XX
PECALANG
1. Bila
dipandang perlu, Desa Pekraman dapat membentuk Pecalang
2. Pecalang
bertanggung jawab kepada Bendesa Adat
3. Jumlah
pecalang minimal 5 orang :
- Banjar
Adat Indra Berata 2 orang
- Banjar
Adat Pulosari 2 orang
- Banjar
Adat Bineka Putra 1 orang
4. Tugas
Pecalang :
- Mengatur
umat dalam kegiatan keagamaan, budaya maupun adat
- Mengawasi
dan penertiban umat didalam menjalankan Ritual Penyepian dan Melasti
5. Hak
Pecalang :
- Mendapat
pakaian seragam pecalang
- Luput
urunan dan peson-peson
- Urunan
bangunan keni separo
- Ayah-ayahan
tetep keni.
6. Pecalang
ditunjuk oleh masing-masing Banjar Adat melalui Parum Banjar Adat dan kemudian
dapat diberhentikan oleh bendesa adat bila sudah melanggar kewajiban dan
norma-norma agama dan adat.
BAB
XXI
ATURAN TAMBAHAN
1. Aturan
Tambahan dapat dibuat dan dijadikan Awig-awig Desa Pekraman setelah melalui
Keputusan Parum Desa Pekraman.
2. Aturan
Tambahan yang sifatnya sementara dapat diberlakukan sepanjang diperlukan dan
disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu.
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam Awig-awig ini akan diatur dikemudian melalui
Rapat-rapat atau Paruman Desa Pekraman.
4. Perubahan
Awig-awig dan aturan dapat dilakukan melalui kajian riil di masyarakat dan
diputuskan melalui Parum Desa Pekraman.
XXII
PENUTUP / PAMUPUT
OM
Anobadrah Kratawo yantu Wiswatah.
Demikian
Awig-awig ini dibuat dibahas dan disahkan oleh Desa Pekraman Adat Kerta Buwana semoga
Sweca Ida Sang Hyang Widi Wasa, Desa Pekraman dan Warga Desa Kerta Buwana
Ngapti Sidaning Don, Doh Sahananing Papa Mala.
OM
Ksamasampurna ya Nama Swaha
OM
Santi Santi Santi OM
Ditetapkan
di : Kerta
Buwana
Pada Tanggal : Juni 2012
Mengetahui :
Ketua PHDI
Kecamatan Sungai Loban
|
Bendesa Adat,
I PUTU SEDANA
|
I Wayan Sukadana, S.Hut
izin nyimax bozz...perdana ne di sini.hehe
BalasHapustak lupa saya ucpkan rahajeng nyangra galungan lan kuningan..mohon maaf lahir dan bathin
Selamat Galungan dan Kuningan Mas Bozz... Mohon maaf lahir dan batin..
BalasHapusTrims, sudi kiranya sudah mampir di Blog yang sederhana ini...