Sungai Loban
– Masyarakat saat ini diramaikan dengan munculnya semburan Gas Alam
mudah terbakar yang terjadi di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban
Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Gas_alam),
Gas alam juga disebut sebagai gas Bumi, merupakan bahan bakar fosil
berbentuk gas yang terutama terdiri dari metana. Ia dapat ditemukan di
ladang minyak, ladang gas bumi dan juga tambang batu bara. Komponen
utama dalam gas alam adalah metana (CH
4), yang merupakan
molekul hidrokarbon rantai terpendek dan teringan. Gas alam juga
mengandung molekul-molekul hidrokarbon yang lebih berat seperti etana (C
2H
6), propana (C
3H
8) dan butana (C
4H
10),
selain juga gas-gas yang mengandung sulfur (belerang). Gas alam juga
merupakan sumber utama untuk sumber gas helium. Sebagai komponen utama
gas alam, metana adalah sumber bahan bakar. Pembakaran satu molekul
metana dengan oksigen akan melepaskan satu molekul CO
2 (karbondioksida) dan dua molekul H
2O (air).
Dari hasil survey langsung ke lokasi,
Rabu (6/8/2014) yang dilakukan oleh Camat Sungai Loban Kursani, S.Sos,
bersama-sama Kapolsek Sungai Loban IPTU Aris Munandar, SH dan petugas
dari Koramil serta Tim Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten
Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Kabid Pengawasan dan Penanggulangan
Pencemaran Zainal Pajar, S.Pi, penulispun memperoleh beberapa informasi.
Tempat ditemukannya semburan Gas Alam
berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit HGU PT.Ladangrumpun Suburabadi
(PT.LSI) Angsana Estate yaitu pada Blok A19 dan A20 sekitar 1,5 Km dari
Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Lokasi ini masuk dalam wilayah Desa Sebamban
Baru Kecamatan Sungai Loban area perbatasan dengan Desa Bayansari
Kecamatan Angsana.
Berdasarkan hasil track GPS dimulai dari
Pos Jaga Underpass PT.TIA yang berada di Jalan Provinsi Km 204 Desa
Sebamban Baru, melewati Jalan Hauling jarak yang ditempuh ke lokasi
adalah 13 Km dengan waktu kurang lebih 35 menit menggunakan roda empat.
Di lapangan dijumpai 2 titik semburan
gas, lokasi semburan gas ke-1 tepat berada di samping jalan produksi
kebun dengan titik koordinat 3°36’52,5” LS dan 115°37’11,0” BT. Menurut
informasi yang diperoleh dari buruh panen, mandor dan sekuriti pabrik
bernama Saderi dilokasi, terjadinya semburan diketahui sejak 25 Juli
2014. Semburan tersebut diindikasikan terjadi karena kegiatan boring
(pemboran) yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT. Prolindo
Cipta Nusantara (PT.PCN). Tidak jauh (sekitar 150 meter) dari lokasi
semburan gas tersebut tampak area penambangan milik perusahanan ini.
Lubang semburan berdiameter lebih dari
30 cm yang terindikasi mengandung Gas Metana tersebut menurut informasi
sempat ditutup dengan batu karena warga kawatir gasnya berbahaya.
Akhirnya semburan sempat mereda, namun pada tanggal 2 Agustus 2014 di
tempat lain muncul kembali Semburan Gas.
Lokasi Semburan Gas ke-2 ini kurang
lebih berjarak 30 meter dari semburan gas pertama tepatnya pada titik
koordinat 3°36’52,8” LS dan 115°37’12,4” BT berada pada anak sungai
kecil sehingga semburan tampak seperti luapan lumpur yang terus menerus
ala lumpur lavindo skala kecil namun tetap mengeluarkan gas metana yang
mudah terbakar.
Informasi yang diperoleh dari Timotius T
dan Lian CS pihak PT.Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) kegiatan
pemboran dilakukan di titik pertama pada tanggal 26 Pebruari 2014 dengan
kedalaman 70,5 meter. Pada saat menaikkan pipa bor terjadi semburan air
bercampur material pasir setinggi kurang lebih 8-10 meter.
Sedangkan informasi dari Robinson dan
Purmono pihak PT.Ladangrumpun Suburabadi (PT.LSI) sekitar awal bulan
Juli 2014 lubang bekas pemboran mengeluarkan Gas Metana, hal ini
dibuktikan ketika disulut dengan api gas tersebut terbakar menyemburkan
api.
Sampai saat ditinjau Rabu (6/8/2014),
dua titik lokasi semburan masih mengeluarkan Gas Metana. Pada saat ini
kedua lokasi telah diberi Police Line (Garis Polisi) oleh Jajaran Polsek Sungai Loban.
Kegiatan peninjauan dilakukan secara
bersama-sama oleh Tim dari BLHD, Camat Sungai Loban, Kapolsek Sungai
Loban, Koramil Sungai Loban dan didampingi oleh PT.LSI dan PT. PCN
Kepada Pihak perusahaan (PT.LSI dan PT.
PCN) dihimbau agar melakukan kerjasama dalam hal pemantauan dan tindakan
antisipasi pengamanan terhadap lokasi kejadian. Baik pihak PT.LSI dan
PT. PCN diminta agar secara proaktif menyampaikan laporan pada
pihak-pihak terkait. Pihak perusahaan juga diminta segera membuat zona
aman bagi para pekerja kurang lebih radius 50 meter dari lokasi, serta
memutus akses jalan menuju lokasi (Blok A19 dan A20).
Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut (*iws – admin situs kec sl)